Lingga, Lendoot.com – Kantor Imigrasi Dabo Singkep Kelas II Non TPI mengkampanyekan anti perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Selasa (2/7/2024).
Kampanye tersebut digelar Imigrasi setempat untuk menanggapi semakin banyaknya informasi yang beredar mengenai TPPO.
Mario Harri Nataniel, Kepala Sub Bagian Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyatakan, berdasarkan instruksi pemerintah pusat, Kantor Imigrasi Dabo Singkep akan melakukan sosialisasi di 5 lokasi, salah satunya di Desa Dabo.
“Karena kasus TPPO semakin meningkat, hal ini perlu kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kasus TPPO di Kabupaten Lingga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kampanye penyadaran ini diperlukan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO.
Oleh karena itu, kami akan mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus TPPO dan kami juga akan mengunjungi desa-desa di Kabupaten Lingga, tambahnya.
Kampanye penyadaran di Desa Dabo merupakan langkah nyata yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia. Hal ini merupakan respons terhadap tantangan sosial yang semakin kompleks yang ditimbulkan oleh TPPO.
“Kegiatan ini dikoordinasikan oleh petugas Imigrasi Dabo Singkep yang akan proaktif mengunjungi desa dan kelurahan untuk menindaklanjuti inisiatif pencegahan TPPO,” ujarnya.
Kedepannya kegiatan ini akan dilaksanakan secara terus menerus dan berkala sebagai bagian dari program Pengembangan Keimigrasian.
“Program ini merupakan inisiatif nasional Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menurunkan angka kasus perdagangan manusia,” ujarnya. (fj)