Honorer pada 2023 Dihapus? Ini Langkah yang Diambil Pemkab Karimun

Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah cepat dalam menyikapi wacana penghapusan Tenaga Honorer pada tahun 2023 mendatang.

Bahkan, Bupati Karimun Aunur Rafiq langsung menyurati Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) terkait hal itu.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer itu sesuai dengan Surat Resmi dari Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Didalam surat itu, pemerintah akan menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing dan diminta untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

“Kami telah menyurati Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kepri dengan nomor surat 800/BKPSDM-01/VI/1402/2022 per 8 Juni 2022. Surat itu merupakan tanggapan kami terhadap kebijakan penghapusan honorer,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam apel bersama pegawai non ASN di Halaman Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (9/6/2022) pagi.

Rafiq mengatakan, dalam surat itu Pemkab Karimun pada prinsipnya mendukung dan mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hanya saja, pihaknya meminta agar Pemerintah Pusat bisa membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga administrasi.

Hal tersebut bertujuan untuk mengakomodir tenaga-tenaga administrasi non ASN di Kabupaten Karimun saat ini yang berjumlah hampir 5.000 orang.

“Kita minta pemerintah membuka juga formasi tenaga administrasi untuk mengakomodir tenaga honorer administrasi kita, kami ingin mereka juga bisa mendapatkan kesempatan karena mereka juga sudah sekian tahun bekerja dan mengabdi,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati juga meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan pengangkatan PPPK melalui data base.

“Dengan kata lain pemerintah bisa melakukan proses pengangkatan menyeluruh secara bertahap kepasa seluruh pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Karimun,” kata Bupati.

(rko)