Karimun, Lendoot.com – Terbitnya surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, pada 31 Mei 2022, menjadi kabar sedih ribuan pegawai honorer Pemkab Karimun.
SE yang ditandatangi Tjahjo Kumolo itu berisi tentang penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023, di pmerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Karimun .
Bupati Karimun Aunur Rafiq tampaknya pasrah dengan adanya edaran tersebut. Dia mengatakan Pemkab Karimun pada prinsipnya mendukung kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Apapun hasil atau keputusannya, harus kita terima,” kata Rafiq kepada wartawan usai memimpin rapat di Pemkab Karimun.
Seperti diketahui, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun mencapai lebih dari 5.000 orang. Ketika dihapuskan, tentunya berdampak pada banyaknya pengangguran dan kurang maksimalnya pelayanan di masyarakat.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Karimun sedang mengupayakan langkah-langkah kebijakan lain. Di antaranya, Pemkab Karimun menyurati Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kepri.
Pengajuan surat tersebut, kata Rafiq, sebagai bentuk pembelaan agar Menteri PANRB mengambil kebijakan yang pro kepada tenaga honorer. Alasan Rafiq, karena mereka sudah sekian tahun mengabdi atau bekerja.
Bupati Karimun juga meminta kepada Pemerintah Pusat dalam pembukaan formasi tenaga administrasi diperbesar.
“Tidak haya tenaga teknis, guru dan kesehatan. Tapi tenaga administrasi juga dibutuhkan untuk P3K,” tutur Rafiq.
Pada kesempatan itu Bupati menyebutkan, terkait akan penghapusan tenaga honorer ada indikasi-indikasi sengaja dilakukan.
“Dengan di rumahkan tenaga honorer akan meningkatkan kesejahteraan, dapat dukungan politik, kemudian sisanya kami berdua mungkin bisa membangun fisik untuk kepentingan politik, jauh dari hal itu.”
“Makanya pada apel pagi ini saya buka, bentangkan apa kondisi yang terjadi dan kondisi keuangan kita sebenarnya,” jelas Rafiq. (rko/msa)



