Hasil Survei Simulasi 2 Bakal Calon Pilwako Batam 2024; Marlin-Jefridin Unggul Tipis

“Semoga Batam menjadi role model PAUD khususnya di Kepri. Kualitas tentu harus kita jaga dan tingkatkan,” kata Ketua TP PKK Kota Batam ini saat bersama Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin membuka lomba Ikatan Guru Raudatul Athfal (IGRA), Tingkat Kota Batam, Tahun 2023, Jumat (26/05/2023). Menurut Marlin, tak bisa hanya seorang Bunda PAUD yang mengusulkan kegiatan. Juga harus ada koordinasi dan kolaborasi yang baik sehingga apa yang menjadi program dapat tercapai dengan baik. “Sinergi memang harus diperkuat. Bagaimana kita bisa melahirkan anak-anak hebat. Karena 20 tahun akan datang merekalah anak-anak hebat yang akan memimpin Batam,” terang Marlin Agustina

Batam, Lendoot.com – Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyelenggarakan survei simulasi dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Hasilnya menunjukkan pasangan Marlin Agustina dan Jefridin Hamid unggul dengan elektabilitas 43,05%, mengungguli pasangan lain yang mendapat 40,5%.

Sementara itu, sebanyak 16,1% responden mengaku tidak tahu atau tidak memberikan jawaban. Survei ini dilakukan LSI antara 24 Juni hingga 3 Juli 2024.

 Ketua Sahabat Bang Jef (SBJ) Kota Batam, DM Chandra menyambut positif hasil survei ini. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Marlin Agustina dan Jefridin adalah pasangan yang tepat dan layak memimpin Batam ke depan.

“Hasil survei ini menunjukkan elektabilitas Bu Marlin dan Pak Jefridin sebagai calon pemimpin yang akan melanjutkan pembangunan Batam. Saya yakin hasil survei bisa lebih dari itu jika pasangan ini sudah melakukan deklarasi,” ujar Chandra pada Minggu (7/7/2024).

Elektabilitas tinggi Marlin-Jefridin diyakini karena beberapa faktor, di antaranya; pengalaman Marlin Agustina sebagai istri Wali Kota Batam saat ini Muhammad Rudi dan juga sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Marlin memiliki pengalaman yang dinilai mumpuni untuk memimpin Batam.

Sementara itu, kemampuan Jefridin sebagai birokrat yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, dianggap sebagai birokrat handal dan organisatoris yang tepat mendampingi Marlin Agustina.

 Sementara itu, terkait status Jefridin sebagai ASN, berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023, jika ASN atau pejabat Pratama maju dalam kancah Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah maka harus mengundurkan diri. Sebagaimana diatur pada pasal 56 disebut, ketika sudah terdaftar di KPU, ASN harus mengundurkan diri.

“Saya selaku Ketua SBJ Kota Batam bersama dengan seluruh anggota SBJ terus membangun elektabilitas Beliau. Selama silahturahmi dengan Sahabat Bang Jef, Beliau sekalipun tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai Calon Wakil Wali Kota. Beliau adalah sosok yang rendah hati dan selalu menceritakan pembangunan Batam,” kata Chandra. (rst)