Karimun, Lendoot.com – Bupati Aunur Rafiq membuka resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Karimun, beberapa hari lalu.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pajak dan retribusi daerah dalam mendukung pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bupati Aunur Rafiq, pajak dan retribusi daerah bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dari setiap warga untuk kemajuan daerahnya.
“Pajak dan retribusi daerah digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” jelas Bupati Aunur Rafiq kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Bupati menambahkan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah,” pungkas Aunur.
Membayar pajak dan retribusi daerah, papar Rafiq, memiliki banyak manfaat, antara lain; membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, dan puskesmas.
Meningkatkan kualitas layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Mendukung program kesejahteraan sosial, seperti bantuan bagi fakir miskin dan penyandang disabilitas.
Meningkatkan daya tarik investasi di daerah, karena menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan dikelola dengan baik.
Untuk itu, Bupati Aunur Rafiq mengajak seluruh masyarakat Karimun untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah. “Dengan membayar pajak dan retribusi daerah, kita semua berkontribusi untuk membangun Karimun yang lebih maju dan sejahtera,” ajaknya.
Bupati Karimun juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar yang mengatasnamakan pajak atau retribusi daerah. (msa)