Gunakan Helmet dan Lengkapi Surat Kendaraan Anda Agar Tak Seperti 36 Pengendara Ini

Karimun, Lendoot.com – Satlantas Polres Karimun memberikan sebanyak 36 surat tilang kepada pengendara roda dua yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan bermotornya.

Kegiatan penegakkan kukum Satlantas Polres Karimun ini digelar di TK Bustanul Karimun, Kecamatan Karimun, Jumat (15/3/2019) sore.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedi mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengeluarkan surat tilang sebanyak 36, dan menjaring 15 sepeda motor dengan pelanggaran 17 STNK dan 4 SIM.

“Kita melaksanakan kegiatan penegakkan hukum ranmor di wilayah hukum Polres Karimun tahun 2019. Yang bertujuan terciptanya Kamseltibcarlantas dan kelengkapan surat-surat kendaraan di wilayah Kabupaten Karimun,” Kata Kenedi, Jumat malam.

Kenedi mengimbau kepada seluruh pengendara di Kabupaten Karimun untuk dapat menggunakan helmet serta membawa surat-surat kendaraanya saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada pengendara agar menggunakan Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedi, helmet, SIM, STNK. Menggunakan safety belt dan tidak diperbolehkan bonceng tiga, gunakan kendaraan sesuai dengan standartnya, hindari lah pelanggaran agar terhindar dari kecelakaan dijalan,” imbauannya. (riandi)