Lingga, Lendoot.com – Dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, berlanjut.
Setelah menetapkan dua tersangka, dalam upaya korupsi itu para tersangka melibatkan tiga kios BBM dilaksanakan secara fiktif, Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga juga telah menyeret tiga kios BBM yang diduga sebagai pemasok BBM fiktif tersebut.
Ini diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lingga, Senopati, Kamis (14/9/2023). Tiga kios BBM yang didjuga terlibat dalam aksi dua tersangka dalam menjalankan aksi korupsinya yakni Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo Singkep.
Ketiga kios BBM tersebut terseret karena diduga bekerjasama dengan para tersangka dan masing-masing sub penyalur BBM melakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama.
“Menurut dari keterangan pemilik Kios Berkat yang melekat sangat bekerjasama dengan tersangka itu adalah menantunya, yang mana menantunya itu diajak sama para tersangka bekerja sebagai honor,”
“Dan kalau yang salah satu kios tadi kita juga datangi itu, dia bekerja di Pemda tapi melibatkan kios punya bapaknya, modus operandinya disitu, karena mereka (para tersangka. red) tujuannya hanya untuk bekerjasama sebagai sarana mereka untuk menguatkan di penganggaran dan proses pencairan,” ungkap Senopati.
Lebih detail diungkapkan Senopati, untuk Kios Berkat seluruhnya fiktif setiap pencairan mendapatkan 3 persen, selama setahun kegiatan dari Kios Berkat itu sebesar Rp512 juta dan diberikan keuntungan sekitar Rp19.700.000. Sementara Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya dan sebagian lagi merupakan fiktif.
“Tapi keuntungan itu tadi sudah kami tarik kemarin. Untuk Kios Berkat fiktif semua tak ada minyak sama sekali,” ungkap Senopati.
Pada Rabu, 13 September 2023 tim penyidik Kejari Lingga selain melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Sekretariat Daerah Pemkab Lingga dan menemukan sejumlah barang bukti baru diantaranya dokumen, stampel dan kupon BBM, tim penyidik juga mendatangi tiga kios BBM yang berada di Daik Lingga, Penuba dan Dabo Singkep.
“Dari kios sementara ini kami memang sudah cukup bukti dalam menerima beberapa bukti dari mereka, karena kebanyakan dari bukti-bukti kuitansi dan dokumen pada umumnya mereka tidak pernah membuat, namun kami harus memastikan bahwa keterangan yang bersangkutan atau pemilik kios benar-benar meyakinkan kami kuota minyak mereka itu tidak mencukupi atas uang yang dicairkan kepada mereka,” ungkap Senopati.
Senopati menjelaskan, saat ini pemilik kios BBM yang bekerjasama dengan kedua tersangka berstatus saksi. Atas perbuatan para tersangka pada kasus korupsi belanja fiktif BBM transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Dua Milyar Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Rupiah
“Pemilik kios saat ini masih berstatus saksi. Mereka sadar hanya memberikan rekening dan seakan-akan membuat perjanjian itu tadi, itu perjanjian hanya sarana saja untuk proses pencairan anggaran,” kata Senopati.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000.
Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan dua tersangka terhadap kasus korupsi tersebut, adapun 2 tersangka itu yakni berinisial AWB menjabat Kepala
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini selaku KPA dan berinisial H selaku PPTK pada kegiatan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. (amr)