Karimun, Lendoot.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun melakukan konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua tersangka WA (23) dan RT (18), Rabu (4/12/2019).
Konferensi pers tersebut disaksikan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono dan Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa Putra.
Kanit Reskrim Polsek Meral Ipda M Fachri Rizki mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
“Penangkapannya dihari yang sama yaitu, hari Senin tanggal 2 Desember kemarin, namun di dua lokasi. Pertama RT ini diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di komplek Timah Kecamatan Tebing. Kemudian WA kita amankan di Alor Jongkong Harjosari sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.
Fachri menjelaskan, selain kedua tersangka ini terdapat satu tersangka lainnya yang juga ikut terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Kedua pelaku ini mengaku disuruh seseorang yang tidak dikenal. Mereka disuruh mendorongkan 1 unit
sepeda motor hasil curian itu,” jelasnya.
Fachri mengatakan, untuk sepeda motor merk Yamaha warna merah marun BP 6285 KK yang dicuri tersebut saat ini belum ditemukan. Sepeda motor itu yang dicuri milik Thiang Hian (49) warga Baran II RT 003 RW 003 Kelurahan Baran, Kecamatan Meral.
“Barang buktinya belum ditemukan, masih dilakulan pencarian. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna hitam putih BP 5184 JK, adalah sarana yang digunakan pelaku dalam berkasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H. Pidana. (riandi)