Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani guna meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.
Penyaluran ini juga bertujuan untuk memastikan para petani mendapatkan akses pupuk dengan harga terjangkau. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 22 April 2025.
Kuota pupuk subsidi Kabupaten Natuna ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Nomor SK 521/1221/DKPPH/XII/2025. Total alokasi sebanyak 149,3 ton terdiri dari 113,55 ton pupuk jenis NPK dan 35,75 ton pupuk Urea, yang diperuntukkan bagi 581 petani yang membudidayakan komoditas padi, jagung, dan cabai.
Distribusi pupuk bersubsidi tahun 2025 tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Natuna sebagai berikut:
1. Bunguran Timur: 3,50 ton NPK, 0,45 ton Urea
2. Bunguran Timur Laut: 1,30 ton NPK, 0,65 ton Urea
3. Bunguran Tengah: 28,15 ton NPK, 9,10 ton Urea
4. Bunguran Selatan: 13,40 ton NPK, 5,90 ton Urea
5. Bunguran Batubi: 59,45 ton NPK, 16,90 ton Urea
6. Bunguran Utara: 1,30 ton NPK
7. Bunguran Barat: 0,20 ton NPK
8. Serasan: 2,85 ton NPK, 0,50 ton Urea
9. Serasan Timur: 3,40 ton NPK, 2,25 ton Urea
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, dalam arahannya kepada kelompok tani menegaskan bahwa pupuk bersubsidi ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rap)