Disnakerind Gelar Pelatihan Rigger untuk Penuhi Kebutuhan Perusahaan di Karimun

Sekdakab Karimun Muhammad Firmansyah saat memberikan cenderamata kepada salah seorang peserta pelatihan rigger di Hotel Alishan Karimun, pagi tadi. (ft msaimi)

Karimun, Lendoot.com – Pemkab Karimun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) menggelkar pelatihan juru ikat atau rigger untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah tersebut.

Pelatihan ini diikuti 30 peserta yang lolos seleksi dari 519 orang yang mendaftar. Pelatihan berlangsung selama lima hari di meeting room Hotel Alishan Karimun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu bentuk implementasi kebijakan yang telah diprogramkan oleh Bupati Karimun.

“Para peserta kami harapkan dapat mengikuti pelatihan dengan baik sehingga memiliki kemampuan dan skill yang dibutuhkan perusahaan,” ujarnya.

Kepala Disnakerind Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, menjelaskan bahwa pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pasar kerja. Kebutuhan ini didapatkan dari perusahaan-perusahaan di Karimun pada akhir tahun 2023.

Ruffindy juga menyampaikan bahwa sudah ada beberapa perusahaan yang berkomitmen untuk merekrut para peserta pelatihan ini setelah mereka lulus.

Ruffindy berharap semakin banyak calon tenaga kerja yang mengikuti pelatihan ini sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Karimun.

Tujuan kegiatan ini, jelas Ruffindy, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja juru ikat/rigger di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karimun. Harapannya, dapat mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Karimun dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal

Para peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Bagi para pencari kerja di Kabupaten Karimun yang ingin mengikuti pelatihan serupa, silakan hubungi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun. (msa)