Karimun, Lendoot.com – Dinas kesehatan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat- obatan jenis sirup di toko dan apotik di wilayah Karimun, Kamis (17/11/2022).
Pengawasan terhadap obat- obatan jenis sirup itu dilakukan menyusul adanya temuan kandungan berbahaya di beberapa jenis obat. Kandungan berbahaya itu bahkan akibatkan ngangguan kesehatan berupa gagal ginjal akut, seperti yang ditemukan dibeberapa daerah wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Karimun.
Penyakit agal ginjal akut di Kabupaten Karimun ditemukan sebanyak 3 kasus. Temuan itu diketahui pada Agustus 2022 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi mengatakan, pengawasan terhadap obat-obat jenis sirup itu dilakukan untuk mencegah beredarnya obat- obat yang telah dilarang BPOM.
“Kita awasi peredarannya, baik itu Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Anak, dan Apotek. Sebab, ada beberapa jenis obat yang dilarang untuk jual lantaran dapat membahayakan kesehatan pada anak,” ujar Rachmadi.
Rachmadi mengatakan, pihaknya lebih menganjurkan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi obat- obatan yang sudah di rilis oleh BPOM dan Kemenkes untuk dapat digunakan.
Atau juga dapat mengkonsumsi obat dengan janis tablet yang dapat dicairkan terlebih dahulu, dan kemudian dilarutkan menggunakan air.
“Ada obat yang kini dapat dikonsumsi yang telah dirilis oleh BPOM, atau juga bisa dengan obat yang oralitkan,” ucap Rachmad. (rko)




