Batam, Lendoot.com – Masyarakat sudah jeli dan berani terhadap orang yang berani-beraninya mengaku wartawan. Jika mengaku-ngaku menjalani profesi wartawan, maka harus siap mempertangungjawabkan tindakannya di depan hukum.
Seorang wartawan harus memahami kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tidak berurusan dengan hukum seperti dua orang yang mengaku wartawan di Batam ini harus berurusan dengan hukum.
Dua orang yang mengaku wartawan itu ditangkap polisi setelah pengusaha hiburan malam di Batam melaporkannya ke kepolisian karena diduga melakukan tindakan pemerasan.
Kedua wartawan atau oknum wartawan itu berinisial Fi dan Sa. Keduanya harus menghadapi tuduhan pemerasan terhadap bos tempat hiburan.
Usai mendapat laporan bos tempat hiburan malam, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua oknum wartawan tersebut.
Kedua oknum wartawan ini ditangkap atas tuduhan pemerasan pemilik Cafe Flints Sosial House Bar, Batam, kemarin.
Penangkapan kedua oknum wartawan ini disampaikan Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa.
Dugaan pemerasan ini berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar, Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 01.55 WIB.
Sesampainya di Cafe, pelaku memesan satu botol minuman bir sambil bertanya kepada pemilik Cafe tentang event bonus kepada korban.
Selanjutnya korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus satu botol beer kepada pelaku.
Tak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut.
Saat itu korban tidak memberikan jawaban. Akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe.
Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap ‘hati- hati aja’ sambil meninggalkan korban.
Esok hari, Minggu, 12 Juni 2022, pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di Youtube ke Whatsapp korban.
Kemudian, Selasa, 14 Juni 2022, sekira 13.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan korban.
Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Batam Kota. Menerima laporan tersebut tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian.
Saat itu didapati dua pelaku ditemukan barang bukti berupa satu buah amplop warna cokelat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp3 juta.
Terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum wartawan di Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasi Humas AKP Tigor Dabariba, SH, mengimbau Jurnalis Kota Batam untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistik.
“Karena profesi jurnalis adalah profesi yang mulia. Profesi yang harus dijaga marwahnya,” kata Tigor Dabariba. (ddh)




