Diduga Jadi Makelar Kasus, Pegawai Rutan Karimun dan Satu Rekannya Dilaporkan Polisi terkait Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Karimun – Dua oknum berinisial FE dan ED dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok makelar kasus. Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman kepada seorang narapidana kasus narkoba berinisial Nu alias Jordan.

Informasi yang mencuat menyebutkan, salah satu dari dua oknum tersebut, berinisial FE, merupakan pegawai aktif di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Karimun setelah FE dan ED diduga menawarkan jasa pengurusan perkara kepada Nu, dengan iming-iming dapat meringankan vonis.

Kuasa Hukum Nu, Ronald Reagen Barimbing, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Mei 2025 saat kliennya ditahan di Rutan Karimun.

“Jadi mereka mengatakan ke klien saya bahwa mereka itu dekat dengan Kejari Karimun dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Mereka menjanjikan ke klien kami, atas kasus yang menimpanya hanya mendapat hukuman 9 tahun,” kata Ronald Reagen, Selasa (4/11/2025).

Kerugian Mencapai Rp850 Juta dan Dua Unit Mobil

-Atas iming-iming tersebut, FE dan ED meminta sejumlah uang dari keluarga terpidana Nu.

-Permintaan Pertama: Klien Ronald menyerahkan uang senilai Rp350 juta kepada FE dan ED.

-Permintaan Kedua: Berselang tiga minggu, kedua oknum itu kembali meminta uang senilai Rp500 juta dengan alasan uang sebelumnya “masih kurang untuk mendapatkan vonis 9 tahun.”

Karena tidak lagi memiliki uang tunai, klien Ronald menyerahkan kepada oknum ED satu unit mobil Fortuner dan satu unit mobil truk Mitsubishi sebagai ganti uang tersebut.

Ronald Reagen menegaskan pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Polres Karimun.

“Kami meminta Polres Karimun agar serius menangani laporan ini, agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan menjadi makelar kasus di wilayah hukum Polres Karimun ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Karimun maupun aparat penegak hukum terkait laporan tersebut. Jika terbukti, tindakan kedua oknum ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (rko)