Batam, Lendoot.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 4.511.12 gram dan jenis ekstasi sebanyak 918 butir.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor BNNP Kepri di Jalan Hang Jebat KM. 3 Batu Besar Nongsa, Batam, Kamis 18 April 2019.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini dari pengungkapan enam kasus peredaran gelap narkoba, dan pihaknya juga telah mengamankan sebelas orang tersangka dari jaringan sindikat peredaran gelap Narkotika di Batam.
“Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dijelaskan Jenderal bintang satu ini, dari kronologi kejadian pada Rabu 10 April 2019, sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di KFC pasar Fanindo Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki dengan inisial R (31) Tahun WNI karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan cara memiliki, menguasai, menerima, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya.
Sebelum pemusnahan, petugas BNNP melakukan uji sampel terhadap sabu tersebut. Hasilnya, barang itu benar mengandung amfetamin. Kemudian, sabu dimasukkan ke dalam oven raksasa (e-generator) yang berada diatas mobil milik BNNP Kepri, tanpa sebelumnya harus membuka plastik kemasan.
Turut hadir dalam pemusnahan Narkotika ini, Kepala BNNP Kepri, Kabid Pemberantasan, Kejaksaan Negeri Batam, Dir PAM BP Batam, Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Lanal Batam, Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Dir Res Narkoba Polda Kepri dan tamu undangan lainnya. (sal/kmg).