Kepri, Lendoot.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Riau menyatakan bahwa surat edaran (SE) MenPAN-RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi) terkait penghapusan tenaga honorer pada November 2023, masih berlaku.
Ini diungkapan Kepala BKD Kepri Yeni Yeni Trisya Isabella mengingat belum ada edaran lanjutan dari KemenPAN-RB soal pembatalan penghapusan tenaga honorer tersebut.
“Belum ada (edaran baru), itu masih yang lama, belum putus-putus juga,” katanya seperti dikutip lendoot.com dari sijoritoday, Kamis (27/4/2023).
Pada 31 Mei 2022 lalu, MenPAN-RB Tjahyo Kumolo pernah menerbitkan edaran penghapusan jenis kepegawaian non ASN dan PPPK dari instansi kepemerintahan pada November 2023.
Di Surat Edaran itu disebutkan juga, apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.
Yeni mengungkapkan, setakat ini belum ada pembicaraan Pemprov Kepri mengenai penggunaan tenaga alih daya dengan pihak ketiga. “Belum ada (pembicaraan soal alih daya/outsourcing),” ungkapnya.
Kendati demikian Yeni mengimbau honorer untuk tidak risau karena Pemprov Kepri terus meminta pusat mempertimbangkan kembali penghapusan honorer.
Sembari menunggu keputusan lanjutan, ia mengajak seluruh honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022, Pemprov Kepri mendapatkan 1.599 formasi PPPK pada tahun 2023 dengan rincian 1.552 tenaga guru dan 47 tenaga kesehatan.
“Kita mengimbau honorer bila seleksi P3K dibuka, silahkan mengikuti itu, mana tahu rezekinya ada. Jangan fokus pada info-info penghapusan honorer, kita terus perjuangkan kok,” tuturnya. (*/amr)




