Karimun, Lendoot.com – Bea Cukai Kepri Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjungbalai Karimun menunjukkan komitmennya memberantas peredaran barang ilegal untuk melindungi masyarakat.
KPPBC TMP B melakukan pemusnahan benda sitaan dan Barang Milik Negara (BMN) di halaman belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun, Rabu (9/7/2024).
Benda sitaan dan BMN yang dimusnahkan pada hari ini terbilang fantastis, menunjukkan masifnya peredaran barang ilegal di wilayah Kepri. Di antaranya; rokok illegal 995.648 batang, bawang merah 13.887 kg, kosmetik 7.288 pcs, bawang bombai 58.555 kg, daging beku 6.180 kg, pakaian bekas 60 koli.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya nyata Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan negara.
“Pemusnahan ini juga merupakan wujud komitmen Bea Cukai Karimun dalam menjaga kedaulatan negara dan meningkatkan penerimaan negara,” tegas Jerry.
Acara ini dihadiri berbagai instansi terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kabupaten Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun, Lanall Tbk, Kejari Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau.
Ada juga dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karimun, Rumah Tahanan Kabupaten Karimun, Badan Pengusahaan Karimun, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, serta media lokal. (msa/aan)