Bea Cukai Bakar Ribuan Unit Handphone dan Jutaan Batang Rokok Hasil Penindakan 2020-2021

Karimun, Lendoot.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC] Tipe Madya Pabean B melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2020- 2021.

Pemusnahan barang-barang senilai Rp10 miliar itu dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak lagi dapat digunakan.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Abdul Rasyid mengatakan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri terhadap pelanggaran ketentuan Kepabeanan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dengan perincian
3.304 Unit handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung, dan LG,
499 Karton Makanan dan Minuman Ringan, 800 Buah Ban, 80 Kaleng Minuman Ringan, dan 15
Bungkus Susu Bubuk.

“Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh
Kemendag. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak
konsumen. Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk
penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,” ujar Rasyid.

Selain pemusnahan terhadap hasil penindakan, pihaknya juga melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama
periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berupa 2.313.172 Batang Rokok
Dengan total nilai barang sejumlah Rp9.840.000.000,00 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000,00.

“Untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” katanya.

Rasyid mengatakan, barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materil juga menimbulkan keruhian berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas
pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Kami, dalam hal ini Bea Cukai Kepri, mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena Legal itu Mudah,” katanya.

(rko)