Karimun – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun, Provinsi Kepri belum juga dibayarkan, hingga saat ini.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” tutur Presiden Prabowo dua pekan sebelum hari raya.
Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kabupaten Karimun bulan Maret 2025 juga belum dibayarkan. Penyebab belum dibayarkan THR dan TPP ASN bulan Maret lagi-lagi dikarenakan kondisi anggaran keuangan daerah.
“Uang terbatas jadi THR dan TPP bulan Maret 2025 belum terbayarkan. Kalau untuk non-ASN sudah semua,” ujar Bupati Karimun, Iskandarsyah.
Dia menyampaikan, pembayaran hak para ASN tersebut akan diselesaikan secepatnya. “Semoga di bulan April ini bisa menyelesaikan,” kata Iskandarsyah.
Iskandarsyah menegaskan, bersama Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole memiliki komitmen terhadap ASN. “Saya dan Pak Wabup punya komitmen bersama, untuk membayarkan TPP tepat waktu,” katanya. (msa)