Karimun, Lendoot.com – Anggota legislatif ikut pencalonan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus mundur dalam jabatannya.
Perihal aturan tersebut telah diatur di dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Kepala Daerah.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang pihaknya masih berpatokan dengan PKPU tahun 2017. Dimana di dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota legislatif yang ikut pencalonan Pilkada haru mengundurkan diri.
“Masih PKPU yang lama, MK sudah memutuskan beberapa hari lalu. Memang kita belum terima salinan putusannya,” kata Eko Purwandoko usai acara sosialisasi di salah satu hotel di Karimun, Selasa (3/12/2019) kemarin.
Ia mengatakan, berdasarkan PKPU yang lama, seorang anggota legislatif yang ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri.
Pengunduran diri ditunjukkan berupa Surat Keputusan (SK) dan diserahkan maksimal satu hari sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Saat mendaftar ke KPU boleh pakai surat pengunduran diri pribadi dulu tapi nanti satu hari sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, SK pemberhentian sudah diserahkan ke KPU,” kata Eko.
Ia mengatakan, sesuai jadwal Pilkada 2020 untuk penetapan calon akan dilakukan pada Juli 2020. Sebelum itu, maka Calon dari unsur legislatif harus menyerahkan surat pengundurannya.
Selain hal itu, PKPU juga mengatur kepasa narapidana kasus korupsi yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak bisa diterima. (ricky robiansyah)