Karimun, Lendoot.com – Meski sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Karimun telah melakukan upaya runding agar PT Timah tidak menutup akses jalan menuju Perumahan Mega Sedayu PN Kecamatan Tebing, namun PT Timah tetap bergeming.
Pihak PT Timah tetap melanjutkan pembuatan tembok yang menutupi akses jalan tersebut. Ini telah dilakukan PT Timah dilakukan sejak, Rabu (3/7/2019) kemarin. Siang tadi, para pekerja terlihat tetap membangun pagar pembatas pada badan jalan yang merupakan akses warga keluar masuk perumahan.
Batu bata telah tersusun setinggi satu meter. Tindakan tersebut membuat warga penghuni perumahan merasa kecewa. Upaya yang dilakukan selama ini sampai harus mengaku ke DPRD Kabupaten Karimun, namun tak membuahkan hasil.
Saat tindakan pertama kali beberapa hari lalu, ketika pekerja mulai membangun pondasi untuk pagar, sempat dihentikan sementara. Saat itu masih dilakukan tahap mediasi.
“Lalu kami melapor ke DPRD agar digelar hearing dengan menghadirkan PT Timah, pihak pengembang dalam hal ini Mega Sedayu. Kemudian jalan ini tidak akan ditutup sampai ada kesepakatan dalam hearing. Tapi sampai sekarang tidak kunjung dilakukan hearing, dan jalanpun langsung ditutup,” terang salah seorang warga perumahan tersebut, F Hasan, Sabtu (6/7/2019).
Sebenarnya ada jalan alternatif yang dibuatkan oleh pihak pengembang perumahan Mega Sedayu PN tersebut. Hanya saja, akses jalannya tidak memadai dan sempit. “Tidak dapat dilalui kendaraan roda empat, belum lagi melintasi pemukiman warga diluar perumahan,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Wilayah PT Timah Kepri, Eko Yori Faruza mengatakan, dasar PT Timah mengamankan aset mereka adalah berdasarkan Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negata (BUMN) Nomor: SE-09-MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008.
Isinya agar direksi BUMN melakukan pembenahan terhadap administrasi dan dokumen kepemilikan dan penguasaan aset perusahaan. Termasuk melakukan pengamanan yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan.
Selain itu, Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei2009, agat direksi BUMN melaksanakan penarikan semua aset yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak, termasuk dengan melakukan upaya hukum optimal.
“PT Timah mulai gencar menata aset-aset yang telah lama terbiarkan, melalui kebijakan manageman, direksi, hingga holding BUMN pertambangan. Aset ini penting untuk dijaga. Jangan sampai dimanfaatkan oleh orang lain. Kita dimita untuk menjaga aset-aset yang kita miliki,” jelas Yori seperti dikutip dari Kepri Media Group, Batamclick.com.
Yori menyebutkan, pihak PT Timah tidak memiliki permasalahan dengan warga. Melainkan pengembang dalam hal ini Mega Sedayu yang memiliki masalah kepada warga perumahan. Developer pun telah menyetujui untuk mencarikan jalan altenatif, untuk akses warga.
“Justru PT Timah telah berkoordinasi sejak awal, tapi tak ada titik temu. Sehingga kita tutup. Kalau tak dipagar lahan kita mungkin tidak akan pernah selesai. Dulu juga sempat terdengar ada warga yang memegang surat wasiat, ternyata itu palsu, kalau secara hukum mereka pasti kalah. Lahan yang kami pagari merupakan kepemilikan secara sah,” terangnya.
Disinggung soal surat dari DPRD Kabupaten Karimun, dia mengaku telah membalas surat yang dimaksud. Yang isinya adalah akan tetap memagari lahgan mereka, karena telah berkoordinasi dan berunding dengan berbagai pihak terkait. (trirahardi/kmg)