Aksi Dua Anak di Bawah Umur Residivis Pencurian Motor Akhirnya Berakhir di Tangan Polisi

Batam, Lendoot.com – Dua anak di bawah umur di Kota Batam terlibat pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ditangkap polisi dan merupakan residivis di kasus yang sama.

“Keduanya merupakan anak dibawah umur, status mereka pelajar. Remaja ini merupakan residivis,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, saat ungkap kasus curanmor, kemarin.

Pencurian sepeda motor ini terjadi di pinggir jalan di Tiban Lama Kecamatan Sekupang, Senin, (13/6/2022) lalu.

Awalnya, korban memarkirkan sepeda motornya untuk membeli makan. Tak lama, sepeda motor korban dibawa kabur usai mendengar ada suara sepeda motor lain yang parkir di samping sepeda motornya.

“Saat mengetahui motor dicuri, korban berusaha mengejar, pelaku jatuh lalu sepeda motor korban ditinggal,” ungkap Yudha.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Berbekal ciri-ciri pelaku yang dikenali korban,  polisi mendapat informasi jika salah seorang tersangka berada di Golden Prawn Bengkong. Akhirnya seorang remaja di antaranya diamankan.

Tak hanya sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya, di sebuah Bengkel di wilayah Tiban Koperasi.

“Dua orang sudah kita amankan dan tiga lainnya masih DPO,” ujarnya.

Yudha menjelaskan, dua orang ini sering melakukan pencurian sepeda motor. “Sudah dua kali ditangkap, dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara (ddh)