AEXIPINDO Bantah Impor Bahan Limbah Plastik Mengandung B3

Batam, Lendoot.com – Asosiasi Esport Import Plastik Industri Indonesia (AEXIPINDO) Kota Batam, membantah isu terkait ada anggotanya yang melakukan impor bahan plastik yang mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

“Kami tidak pernah mengimpor sampah limbah plastik yang mengandung B3, tetapi kami hanya mengimpor plastik yang akan dijadikan bahan baku industri” ujar Sekjen Aexipindo Batam, Marthen Tandi Rura, dalam jumpa pers di Hotel Aston Batam, Kamis (16/6/2019).

Ia mengungkapkan, impor bahan baku plastik ini sudah melalui prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara impor bahan baku limbah non B3.

Dijelaskan Marthen, ada sekitar 30 perusahaan pengolahan bahan baku plastik yang tergabung dalam keanggotaan Aexipindo di Kota Batam.

Akibat dari pemberitaan tersebut, sangat berdampak sekali terhadap keberlangsungan usaha, dan sangat merugikan bagi bagi dunia industri, khususnya industri pengolahan plastik.

“Padahal proses pemeriksaan barangnya biasa saja, tetapi pemberitaannya yang menjadi masalah dan sangat merugikan kami dari Aexinpindo,” tambahnya.

Menyikapi informasi mengenai adanya hambatan dan informasi yang menyudutkan pengusaha pengolahan bahan baku plastik di Batam, maka dari itu Aexipindo perlu mengambil sikap, antara lain,

  1. Aexipindo tidak mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti dalam beberapa pemberitaan yang beredar belakangan ini.
  2. Aexipindo justru mendatangkan Devisa untuk negara.
  3. Barang yang di impor adalah bahan baku plastik yang di produksi sehingga memberikan nilai tambah, sehingga produknya bisa di ekspor 100 persen.
  4. Industri kami sudah berjalan puluhan tahun, kemudian mengimpor barang tersebut untuk menumbuhkan industri kami. Selain itu juga menangkap peluang perang dagang AS vs China.
  5. Impor bahan baku plastik ini telah sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2016, yang mengatur tata cara impor bahan baku limbah non B3.
  6. Aexipindo berharap pemerintah dan kementerian terkait, dapat melindungi industri-industri kami.
  7. Aexipindo selama ini tidak mendapat sosialisasi dari kementerian terkait untuk pembinaan industri kami, justru sekarang kami di vonis mengimpor sampah B3.
  8. Aexipindo mengimpor barang ini melalui proses yang panjang, dari membuka Purchase Order (PO), Sucofindo, Inspeksi dan pembayaran.
  9. Barang yang sudah datang, diolah dan di proses untuk menjadi produk seperti, material plastik dan turunannya. Contoh, palet, shopping bag, piring, kursi, baskom dan kantong sampah. Produk yang sudah jadi kemudian di ekspor.
  10. Proses loading dari negara muat, sudah melalui proses yang benar sesuai dengan Permendag No. 31 Tahun 2016.
  11. Nilai investasi anggota Aexipindo mencapai triliunan rupiah.
  12. Aexipindo juga berperan menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
  13. Aexipindo juga membantu Pemerintah Daerah (Pemda) menciptakan lapangan pekerjaan yang mencapai puluhan ribu tenaga kerja.
  14. Aexipindo butuh pembinaan bukan pembinasaan, sekali lagi kami tegaskan bahwasanya kami tidak mengimpor sampah dan limbah beracun seperti pemberitaan media cetak atau media televisi, tetapi kami mengimpor bahan baku plastik untuk industri kami.
  15. Pemerintah wajib menyediakan bahan baku industri sesuai dengan UU No. 03 Tahun 2014 tentang perindustrian. (kmg)