Pada 2023, Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri pernah memfasilitasi penetapan cagar budaya di Kabupaten Karimun menjadi peringkat kabupaten 11 cagar budaya. Kemudian tim ahli cagar budaya merekomendasikan penetapan cagar budaya Kabupaten Karimun sebanyak tujuh cagar budaya.
Cagar budaya ini bisa menjadi obyek wisata sejarah atau wisata bduaya yang berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah ini. Dampaknya, perekonomian masyarakat setempat mengalami peningkatan.
Berdasarkan SK Bupati Karimun nomor 815 Tahun 2023, pada 3 Oktober 2023, ditetapkanlah tujuh cagar budaya tersebut, di antaranya;
- Situs Makam Badang
- Bangunan Masjid Abdul Gani
- Bangunan Klenteng Sam Po Teng
- Situs Makam Raja Ishak (Amir Ke II) Karimun
- Situs Makam Raja Sulaiman (Amir Ke III) Karimun
- Situs Makam Raja Usman (Amir Ke IV) Karimun
- Dan, Situs Prasasti Batu Besurat Pasir Panjang.
Penetapan ini berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Dikutip dari disbudpar.keprigov.go.id, proses penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan menjadi sebuah cagar budaya tentunya harus melalui proses pendaftaran dan pengkajian. Setelah itu dapat ditetapkan sebagai cagar budaya oleh menteri atau gubernur atau walikota atau bupati sesuai dengan pemeringkatannya.
Upaya penetapan cagar budaya, melalui proses pendaftaran dan pengkajian memiliki prosedur yang berjenjang. Dimulai dari pendaftaran oleh Tim pendaftaran di kabupaten atau kota tempat benda, bangunan, struktur, situs, kawasan itu berada.
Hasil pendaftaran akan diserahkan kepada tim ahli cagar budaya kabupaten atau kota untuk dikaji kelayakannya sebagai cagar budaya atau bukan cagar budaya.
Nantinya hasil kajian dari tim ahli akan menjadi rekomendasi bagi kepala daerah (bupati atau walikota) untuk menetapkan atau tidak menetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten atau kota tersebut.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 41 Pemeringkatan, yaitu pemerintah atau pemerintah daerah dapat melakukan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya. (**/rsd)