Batam – Kementerian Sosial (Kemensos) RI melakukan penonaktifan terhadap lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di berbagai wilayah per 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil lantaran para peserta tersebut dinilai tidak lagi masuk dalam kategori desil 1–5 berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi agar program jaminan kesehatan nasional tepat sasaran. Sepanjang tahun 2025, tercatat adanya dinamika data yang cukup signifikan dengan penambahan 21.257 jiwa dan penonaktifan 29.195 jiwa.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa pembaruan data ini krusial untuk menjaga keberlangsungan program JKN.
“Program JKN berdiri di atas pilar perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Data peserta harus terus diperbarui agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Harry.
Harry menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan sejak tahun 2025 mengenai potensi penonaktifan ini. Masyarakat pun diminta tidak perlu panik, namun tetap harus proaktif mengecek status kepesertaannya.
Cara Cek Status dan Solusi Reaktivasi
Bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan, terdapat waktu maksimal enam bulan untuk mengajukan reaktivasi (pengaktifan kembali) melalui Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan (Puskesmas). Alternatif lainnya adalah beralih ke segmen kepesertaan Mandiri bagi warga yang sudah mampu secara ekonomi.
Pengecekan status dapat dilakukan secara mandiri melalui:
Aplikasi Mobile JKN (Kartu Digital).
Layanan PANDAWA di nomor WhatsApp: 08118162165.
BPJS Kesehatan Care Center 165.
Sinergi Pemerintah Daerah dalam Reaktivasi
Perwakilan Dinas Sosial Kota Batam, Dyan Rangga, dalam sosialisasi bersama para Camat dan Lurah, menegaskan bahwa data penghapusan berasal langsung dari Kemensos yang diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, menyebutkan bahwa proses pengalihan peserta menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sedang berjalan.
“Kami sedang memproses warga yang mengajukan reaktivasi ke bantuan pemerintah daerah. Biasanya, diperlukan dokumen pendukung seperti surat keterangan sakit, terutama bagi pengidap penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk rutin mengecek status JKN mereka agar saat membutuhkan layanan medis, tidak terkendala administrasi yang sudah nonaktif. (*/rst)




