Pastikan Akses Kesehatan Merata, 26.500 Warga Kurang Mampu Tanjungpinang Ditanggung JKN APBD 2026

Rustam, Kepala Dinas Keseahtan Pengendalian Penduduk dan KB Tanjungpinang. (ft dinkestjpinang)

Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang terus berkomitmen memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan. Hingga tahun anggaran 2026, sebanyak 26.500 warga kurang mampu di Kota Gurindam tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya sepenuhnya ditanggung melalui APBD.

Dilansir dari tanjungpinangkota.go.id, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan bahwa jumlah tersebut bersifat dinamis mengikuti pembaruan data administrasi kependudukan yang dilakukan secara berkala.

Proses validasi data dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penonaktifan kepesertaan biasanya terjadi karena peserta meninggal dunia atau telah pindah domisili keluar dari Kota Tanjungpinang.

“Kalau dari Pemko, yang kita nonaktifkan biasanya karena pindah domisili atau sudah meninggal. Kuota yang kosong akibat perubahan data tersebut langsung kami alihkan kepada masyarakat lain yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,” ujar Rustam, Senin (2/3/2026).

Rustam menekankan bahwa penetapan peserta JKN APBD tidak dilakukan secara sembarangan. Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memverifikasi kelayakan penerima berdasarkan data kesejahteraan sosial.

Setiap peserta wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial sebelum Dinas Kesehatan memproses pembiayaan layanan kesehatannya. Sinergi ini bertujuan agar anggaran daerah benar-benar menyentuh masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan tidak mampu.

Selain mengandalkan dana daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga berhasil melakukan efisiensi anggaran dengan mengalihkan sebagian peserta ke skema bantuan pemerintah pusat (APBN). Pengalihan ini menyasar warga yang masuk dalam kategori kesejahteraan desil satu hingga lima.

“Sekitar 1.000 lebih peserta sudah berhasil dialihkan pembiayaannya ke APBN. Hal ini memberikan ruang bagi warga lain yang membutuhkan namun belum ter-cover untuk masuk menjadi peserta baru JKN APBD,” pungkasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Tanjungpinang untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) sekaligus memastikan tidak ada warga yang terhambat mendapatkan layanan medis hanya karena terkendala biaya. (*/fji)