1 Kg Sabu Gagal Masuk Batam, Kurirnya Ditangkap dari Perairan Karimun

Sabu diamankan dari tangan pelaku saat ia tengah berusaha menyeberangi perairan dengan menggunakan speedboat. Demikian dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Keperi terkait penangkapan seorang kurir narkotika berinisial MAAKP, Kamis (15/6/2023). “Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu,” ucap Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Kamis (15/6/2023).

Kepri, Lendoot.com – Sabu seberat 1 Kilogram (Kg) yang rencananya akan dibawa ke Batam dari Tanjungbalai Karimun, pada 7 Juni 2023.

Sabu diamankan dari tangan pelaku saat ia tengah berusaha menyeberangi perairan dengan menggunakan speedboat.

Demikian dalam konferensi pers  yang digelar Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Keperi terkait penangkapan seorang kurir narkotika berinisial MAAKP, Kamis (15/6/2023).

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu,” ucap Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Kamis (15/6/2023).

Boy mengatakan, saat penangkapan pelaku yang menggunakan speedboat tersebut terdeteksi melintasi Perairan Tanjung Rambut, Tanjungbalai Karimun.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Pelaku sempat membuang tas ranselnya ke laut dan mencoba kabur dengan melompat ke laut.

“Pengejaran kami lakukan dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan kapal patroli XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri.”

“Dengan sigap kami mengamankan kembali pelaku dan tas berisi barang bukti yang sempat dibuangnya ke laut,” jelasnya kepada wartawan dalam konferensi pers tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rst)