Zakat, Infak dan Sedekah ASN Pemkab Karimun Capai Rp400 Juta per Bulan

Bupati Iskandarsyah. (ft novel)

Karimun – Perolehan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun diperkirakan mencapai Rp 300 hingga Rp 400 juta per bulan.

Disebabkan karena pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum maksimal, terjadi penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

“Perolehan ZIS dari ASN Pemkab Karimun menurun dalam beberapa tahun terakhir ini, bisa jadi indikatornya itu ada pada TPP,” kata Bupati Iskandarsyah seperti dikutip dari radarsatu, Senin (6/10/2025).

Ia mengatakan, untuk memaksimalkan pengumpulan zakat dari ASN, Pemkab Karimun di bawah kepemimpinan Iskandarsyah – Rocky terus berusaha membayar TPP tepat waktu.

“Pemkab Karimun dan BAZNAS sedang meyusun kebijakan untuk memaksimalkan potensi zakat dari ASN. Kita sudah rapat kemarin, nanti pengumpulannya secara kolektif dari masing-masing OPD,” tutur Bupati Iskandarsyah.

Selain itu sambungnya lagi, juga terjadi perubahan skema pembayaran gaji para ASN.

Hal tersebut juga mempengaruhi teknis dan mekanisme pengumpulan zakat yang sebelumnya dilakukan dengan pemotongan gaji secara langsung.

“Dulu bisa dipotong langsung, kalau sekarang tidak. Ini tinggal lagi pegawai ASN itu, yang punya kesadaran dia akan ingat membayar zakat rutin setiap bulan,” ucapnya.

Untuk itu, Bupati Iskandarsyah mengajak seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemda Karimun untuk rutin membayarkan zakat.

Menurutnya, menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah mememuhi nisab atau ukuran tertentu dari penghasilan yang diperoleh setiap bulan.

“Niatkan membayar zakat selain memenuhi kewajiban, juga untuk membantu warga yang membutuhkan,” pungkas Bupati Iskandarsyah. (*/msa)