WNA Singapura Diperas! Beri Layanan Pijat, Tanpa Busana di Hotel Difoto, Ancam Diviralkan

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, SIK merelease kedua pelaku pemerasan WNA Singapura bermodus jasa pijat. (ft humaspolsek)

Batam, Lendoot.com – Berkedok membuka jasa pihak, seorang wargan negara asing (WNA) asal Singapura menjadi korban pemerasan.  Kedua pelaku peemrasan tersebut diringkus tim Opsnal Polsek Lubuk Baja.

“Kedua pelaku berinisial TK (23) dan H (24) sementara H masih dalam daftar pencarian orang (DPO. red),” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023).

Peristiwa ini berawal, Minggu (3/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB dengan salah satu pelaku menghubungi korban JO, WNA asal Singapura yang menawarkan jasa massage atau pijat.

Kemudian pelaku menjemput korban di Nagoya Thamrin dan membawa ke Hotel Polaris Batam. Setelah di dalam kamar, korban pun disuruh untuk membuka baju agar dapat dipijat.

BACA JUGA!

Sekira pukul 19.00 Wib, lanjut Kompol Yudi, saat korban sedang dipijat tiba-tiba datang dua pelaku masuk ke dalam kamar dan mengancam akan mem-viral-kan serta meminta uang kepada korban.

Selanjutnya salah satu pelaku mengambil isi dompet korban yang berisi uang Rp1 juta, 600 dolar Singapore, tiga buah kartu kredit dan satu unit handphone Samsung Flip 3.

Setelah berhasil, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar hotel.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.720.000,- dan Handphone Samsung Flip 3 dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Lubuk Baja,” jelas Kompol Yudi.

Kompol Yudi menambahkan, laporan tersebut lagnsung ditindaklanjuti tim penyidik dan opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja dengan mendatangi hotel untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi, salah satu pelaku TK sedang berada di Bukit Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam yang kemudian berhasil dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan adanya pelaku lainnya yang berinisial B dan H.

Kemudian pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Dari informasi tersebut, tim meminta data manifest penumpang yang akan berangkat dari Bandara Hang Nadim. Kemudian didapati bahwa pelaku B akan berangkat menuju ke Medan, kemudian pelaku berhasil diamankan di Ruang Tunggu Gate A6 Bandara Hang Nadim.

Dijelaskan Kompol Yudi, para pelaku memiliki peran masing-masing. Dengan modus jasa pijat pelaku mencari korban lewat aplikasi online W.

“Pelaku punya peran masing-masing. Satu berperan menjadi tukang urut, sementara dua pelaku lainnya mendatangi korban yang sedang tanpa busana di dalam kamar hotel dan merekam dengan mengancam akan diviralkan,” jelas Kompol Yudi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rst)