Karimun, lendoot.com – Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia inisial MH berusia 32 tahun ikut tertangkap bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal oleh Tim F1QR Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK).
WNA tersebut sudah sekitar satu minggu di Karimun. Dikabarkan WNA tersebut sudah menginap di salah satu hotel di Karimun.
Ada tiga orang PMI ilegal yang diamankan yakni inisial atau MSG (41) warga Kabupaten Karimun, inisial NH (50) dan GT (24) warga Lombok Timur NTB yang diamankan.
Selain itu juga ada dua orang lagi, inisial TP (38) warga Meranti, Riau sebagai tekong dan MS (40) sebagai pemilik boat pancung warga Kabupaten Karimun.
Mereka ditangkap di posisi utara Pulau Karimun (Karimun Anak) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, pada Senin 18 Agustus 2024 sekitar pukul 19.40 WIB saat menuju Malaysia.
Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, aktivitas perlintasan manusia tanpa dokumen yang lengkap melibatkan adanya warga negara asing merupakan modus pertama ditemukan.
“Ini menjadi semacam peringatan buat bersama. Jangan hanya fokus pada PMI ilegal saja, pengawasan WNA melalui jalur laut juga harus ditingkatkan,” katanya, kemarin sore.
Anro Casanova menyampaikan, pengawasan TPPO melalui jalur laur bukan hanya Angkatan Laut, tapi juga instalasi yang memiliki kewenangan.
Keterangan sejauh ini, tambahnya, tujuannya WNA Malaysia tersebut ke Karimun melalui jalur ilegal murni untuk berobat karena mengalami kecelakaan di negaranya.
“Tetap kita dalami, kita cari informasi lainnya apakah memang betul tujuannya untuk berobat atau mungkin ada tujuan lain. Untuk penanganannya kita serahkan ke Imigrasi,” ujar Danlanal TBK. (msa)




