Karimun – Bupati Karimun Iskandarsyah secara resmi mendorong penerapan kebijakan Special Border Treatment melalui penerbitan Special Pass bagi para pekerja perbatasan. Usulan strategis ini disampaikan dalam Pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026 yang digelar di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, kemarin.
Pertemuan tingkat tinggi ini turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto.
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia—hanya berjarak sekitar 22 mil laut dari Kukup, Johor—Kabupaten Karimun menghadapi dinamika mobilitas tenaga kerja lintas negara yang sangat tinggi. Dalam forum tersebut, Bupati Iskandarsyah menyoroti kerentanan serius yang dihadapi para pekerja migran asal daerahnya.
Berdasarkan data terbaru per 30 April 2026 dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, tercatat sebanyak 988 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus non-prosedural atau dikenal sebagai pekerja passing. Sebaran angka tertinggi berada di Kecamatan Kundur Barat dengan 291 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang.
Bupati Iskandarsyah mengungkapkan bahwa faktor utama yang memicu tingginya angka pekerja non-prosedural adalah prosedur legalisasi dokumen kerja yang dianggap rumit dan memerlukan biaya tinggi oleh masyarakat.
“Permasalahan utama adalah akses legalitas. Kondisi ini mendorong sebagian masyarakat memilih jalur tidak resmi, seperti menggunakan jasa agen ilegal atau memanfaatkan paspor pelancong untuk bekerja (passing),” ujar Iskandarsyah.
Dampaknya, para pekerja tersebut berada dalam posisi yang sangat lemah. Mereka rentan terkena razia, ancaman deportasi, eksploitasi upah oleh pemberi kerja, hingga kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan maupun bantuan hukum di negara tetangga.
Melalui forum SOSEK MALINDO ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap adanya kesepakatan antarnegara untuk memberikan kemudahan administratif bagi warga perbatasan. Penerbitan Special Pass diharapkan menjadi solusi konkret untuk memformalkan para pekerja yang selama ini berada di zona abu-abu.
“Dengan adanya perlakuan khusus atau Special Pass, kita tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi warga kita yang mencari nafkah di Malaysia, tetapi juga memperkuat pengawasan dan tata kelola migrasi yang lebih aman dan bermartabat,” pungkasnya.
Pertemuan Pra SOSEK MALINDO ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kuat yang akan dibawa ke tingkat pertemuan nasional antara Indonesia dan Malaysia guna mempererat kerja sama sosial-ekonomi di wilayah perbatasan. (*/rsd)



