Untuk Keperluan Pengobatan, Masa Berlaku SKTM Diperpanjang

Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Hal itu dilakukan dengan pertimbangan kepentingan masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan untuk pelayanan medis.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, rencana pemberlakuan SKTM selama satu tahun bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya untuk keperluan medis.

“SKTM akan kita sederhanakan dengan pemberlakuan sekali kepengurusan untuk satu tahun,” ujar Rafiq.

Ia mengatakan, pemberlakuan SKTM yang singkat banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat. Hal itu disebabkan warga harus berulang kali mengurus SKTN saat akan menjalani ke rumah sakit.

“Rencana ini untuk mempermudah warga Karimun agar tidak perlu berulang mengurus SKTM untuk mendapat rujukan, saat ini sedang kita susun peraturannya,” katanya.

Rafiq mengatakan, tahun 2023 mendatang pihaknya juga telah menambah anggaran terhadap Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hal itu dilakukan untuk mengakomodir masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

“Dana Jamkesda ada peningkatan tahun depan, ini upaya kita dan alternatif untuk membantu masyarakat kita yang tidak terakomodir di BPJS,” kata Rafiq.

(rko)