UMK Karimun Tahun 2023 Naik 7,3 Persen

Karimun, Lendoot.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2023 ditetapkan dengan diangka Rp3.592.019 atau naik 7,3 persen dari tahun 2022.

Nilai UMK 2023 itu berdasarkan hasil rapat digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun bersama unsur Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Dewan Pengupahan yang berlangsung di Gedung C Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Karimun, Selasa (29/11/2022).

Kadisnaker Karimun Ruffindy Alamjah mengatakan, penetapan UMK 2023 itu berdasarkan hasil kesepakatan dan pertimbanbgan aspek lesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Pada akhirnya, kita bisa saling menerima. Ini merupakan angka yang sudah disepakati bersama,” kata Ruffindy usai rapat, Selasa (29/11/2022).

Ruffindy menyebutkan, dalam penetapan itu, pihaknya menggunakan formulasi dengan mengacu kepqda permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Menurutnya, Permenaker nonor 18 tahub 2022 merupakan penyempurnaan dari PP nomor 36 tahun 2021 yang diambil kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengakomodir situasi ekonomi yang ada saat ini.

“Hasil penetapan UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019 itu nantinya akan disampaikan kepada Bupati Karimun untuk meneruskan rekomendasi kepada Gubernur Kepri dan selanjutnya akan disahkan,” katanya.

Lanjutnya, UMK selambat- lambatnya disahkan oleh Gubernur Kepri pada 7 Desember 2022 mendatang.

“Jadi kemarin UMP dulu, baru bahasan UMK. Untuk mengejar UMK ini berlaku pada 1 Januari 2023. Ini berlaku untuk pekerja 0-12 bulan. Di atas itu kita menggunakan struktur dan skala upah,” katanya. (rko)