Lingga – Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan praktik ilegal logging di Kabupaten Lingga dengan mengamankan sekitar 3 ton kayu beserta satu unit truk, Sabtu (1/8/2026).
Operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Merpati-11, Intel Korem 033/Wira Pratama, Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, serta Polhut KPHP Unit III Dabo Singkep di kawasan Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat.
Serka Helmy, Danpos Intel Kodim 0315/Tanjungpinang Wilayah Lingga, mengatakan kayu yang diamankan merupakan jenis kruing dalam bentuk balok dan papan dengan total berat diperkirakan mencapai 3 ton.
“Kayu tersebut diduga akan dibawa menuju Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, sebelum selanjutnya dikirim ke Jambi,” kata Helmy, Minggu (2/8/2026).
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan seorang buruh berinisial H, sopir SH, kenek YK, serta satu unit truk merah bernomor polisi BP 8113 LU. Sementara pemilik kayu diketahui berinisial M.
“Barang bukti berupa kayu, truk, serta tiga orang yang diamankan telah diserahkan kepada KPHP Unit III Dabo Singkep untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Aparat menilai maraknya aktivitas ilegal logging di Kabupaten Lingga berpotensi mengancam kelestarian hutan, merusak lingkungan, dan meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.
Tim Merpati-11 bersama Korem 033/Wira Pratama, Kodim 0315/Tanjungpinang, dan KPHP Unit III Dabo Singkep menegaskan akan terus memperkuat koordinasi guna menindak tegas setiap praktik pembalakan liar demi menjaga keamanan serta kelestarian hutan di Kabupaten Lingga.(wan)



