Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 27 kendaraan roda dua terjaring penertiban dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karimun di Halaman Mapolres Karimun, Kamis (2/6/2022).
Puluhan kendaraan itu diketahui tidak memiliki dokumen dan kelengkapan berkendara, antara lain tidak memiliki SIM dan tidak memakai helm.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Apriyanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap pengendara roda dua di Karimun.
“Kegiatan ini hanya penegakkan hukum bagi pengendara roda dua yang belum tertib. Kami ingin pengendara bisa tertib dalam berlalu lintas,” kata AKP Eko, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan, sebanyak 27 kendaraan roda dua terjaring dalam penertiban dilakukan oleh pihaknya. Adapun jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Didominasi yang tidak memakai helm,” katanya.
Eko mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan dan dokumen kendaraan.
“Kegiatan ini untuk keselamatan bersama. Peran masyarakat sangat tinggi dalam menciptakan situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” katanya. (rko)




