THM di Karimun Boleh Buka saat Ramadan, Asal Sesuai Ketentuan

THM yang biasa dilarang buka saat hari besar keagamaan yang di Kabupaten Karimun di antaranya; klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat dan mandi uap/sauna. Hanya saja, THM tersebut di atas tetap diperbolehkan buka saat Ramadan, dengan ketentuan operasionalnya tutup pada 3-1-3, atau skema tutup 3 hari di awal Ramadan, 1 hari tutup di pertengahan Ramadan dan 3 hari tutup diakhir Ramadan.

Karimun, Lendoot.com – Tak lama lagi Bulan Suci Ramadan 1444 H ditetapkan pemerintah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, saat ada hari besar keagamaan, Pemkab Karimun akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang buka tutup tempat hiburan malam (THM) di kabupaten ini.

THM yang biasa dilarang buka saat hari besar keagamaan yang di Kabupaten Karimun di antaranya; klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat dan mandi uap atau sauna.

Hanya saja, THM tersebut di atas tetap diperbolehkan buka saat Ramadan, asal tetap dengan mengikuti ketentuan waktu operasionalnya. Yakni, harus tutup pada skema 3-1-3.

Penjelasan skema itu di antaranya; tiga hari tutup di awal Ramadan, satu hari tutup di pertengahan Ramadan dan tutup tiga hari di akhir Ramadan. Selebihnya, THM tetap diperkenankan membuka usahanya.

Hanya saja, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Karimun Muhammad Yunus belum dapat memastikan terkait   surat edaran buka tutup THM selama bulan Ramadan 1444 H karena alasan belum ada ketetapan awal Ramadan.

Alasan masih menunggu dasar surat penetapan dari Pemerintah Pusat tentang penetapan awal Ramadan lah, SEW terkait buka-tutup THM tersebut belum diberlakukan.

“Selasa (21/3/2023) lah paling lambat baru keluarkan surat edaran buka tutup THM kita sampaikan. Nanti isi surat edaran berisikan skema operasional THM selama bulan puasa,” ujar Yunus dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023)).(*/mrj)