Tekan Premanisme, Polres Natuna Gencarkan Patroli

Aparat Polres Natuna saat bersama warga, pagi tadi. (ft rusdiandika)

Natuna — Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Polres Natuna meningkatkan intensitas patroli di sejumlah titik vital dan pusat keramaian di wilayah Kabupaten Natuna. Fokus pengamanan mencakup lokasi-lokasi strategis seperti swalayan, bank, kantor PLN, serta area Pertamina. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie, SH, S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa patroli ini tidak hanya bersifat preventif tetapi juga edukatif, terutama bagi generasi muda. Ia berharap kehadiran polisi di lapangan bisa memberikan rasa aman sekaligus menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk premanisme tidak akan dibiarkan berkembang di Natuna.

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat hadirnya polisi di tengah mereka. Ini bukan hanya soal patroli, tetapi juga soal menciptakan ketertiban dan memberi pesan tegas: Natuna bebas dari premanisme,” tegas Kapolres.

Polres Natuna juga mengingatkan bahwa berbagai bentuk aksi premanisme dapat dikenai sanksi hukum tegas, di antaranya:

Pasal 368 KUHP – Pemerasan: Penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 170 KUHP – Kekerasan Bersama: Penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, bisa lebih jika menyebabkan luka berat atau kematian.

Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan (Intimidasi): Penjara maksimal 1 tahun atau denda sesuai ketentuan.

Kapolres Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk tindak premanisme atau gangguan ketertiban. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci menciptakan Natuna yang aman dan nyaman untuk semua. (rap)