Tanjungpinang akan Terapkan Sertifikat Elektronik untuk Permudah Pelayanan Publik

Suasana rapat pembahasan Perwako tentang SPBE di Diskominfo Tanjungpinang, pagi tadi. (ft kominfotjpinang)

Tanjungpinang, Lendoot.com – Pemko Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.  Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan segera menerapkan sertifikat elektronik. Hal ini tertuang dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik yang sedang dibahas.

Ini terungkap saat rapat yang berlangsung di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, kantor wali kota Tanjungpinang, Rabu (4/9/2024), yang dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, serta dihadiri sejumlah OPD terkait.

Elfiani Sandri memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang yang telah memprakarsai penyusunan Perwako ini.

Menurutnya, rancangan Perwako ini merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan digitalisasi saat ini yang semakin berkembang.

“Perwako ini sangat bermanfaat untuk mempercepat birokrasi dan mempermudah administrasi. Dengan sertifikat elektronik, pekerjaan administrasi dapat dilakukan di mana saja tanpa menghambat aktivitas di lapangan,” ujar Sandri.

Dengan adanya sertifikat elektronik diharapkan proses birokrasi menjadi lebih efisien dan transparan. Masyarakat akan semakin mudah mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus datang ke kantor pemerintahan. Selain itu, keamanan data juga akan lebih terjamin.

Ini juga upaya mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang efektif. Salah satu langkah penting adalah dengan menerapkan sertifikat elektronik. Rancangan Perwako tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Perwako ini mengatur secara detail mengenai tata cara penerbitan, penggunaan, dan pencabutan sertifikat elektronik. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan integritas data dalam transaksi elektronik di lingkungan pemerintah.

Inovasi ini juga untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu inovasi terbaru adalah rencana penerapan sertifikat elektronik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkanSPBE.

Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan proses birokrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus dokumen secara manual. Selain itu, keamanan data juga akan terjamin karena setiap dokumen yang ditandatangani secara elektronik memiliki tanda tangan digital yang unik.

Sandri juga mengingatkan agar pengguna meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen yang akan dikeluarkan. “Saya minta setiap pasal dalam Perwako ini dicermati dengan baik untuk menjamin tertib administrasi dan keamanan data,” tambahnya.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menjelaskan Perwako ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengharuskan seluruh ASN memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Sertifikat elektronik ini akan menjadi komponen penting dalam mendukung efisiensi birokrasi dan keamanan data di lingkungan pemerintahan.

“Tujuan utama dari sertifikat elektronik ini adalah untuk meningkatkan keamanan data ASN dan mempercepat proses birokrasi. SPBE memungkinkan administrasi pemerintahan dijalankan melalui perangkat elektronik, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan lebih aman,” jelas Teguh.

Selain mendukung tugas pemerintahan, Teguh juga menyebutkan sertifikat elektronik ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, baik itu SKP maupun dokumen-dokumen penting lainnya yang harus dimiliki ASN.

Rancangan perwako yang terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal ini, dibahas secara mendetail dalam rapat tersebut, dengan fokus pada dasar hukum dan aspek teknis.

Setiap pasal diulas satu per satu untuk memastikan implementasi yang efektif bagi seluruh penyelenggara dan pengguna di lingkungan pemko Tanjungpinang. (fj)