Tak Terima Ditegur Geber-geber Gas Motor, Empat Pelaku Bacok Para Pemilik Kedai

Batam, Lendoot.com – Tak terima ditegur dikarenakan mengeber-geber sepeda motornya, empat orang pria menyerang pemilik kedai tuak menggunakan sentaja tajam.

Empat pria itu menyerang dengan cara melakukan pembacokan  si pemilik kedai tuak di Bukit Ayu Sukadamai, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengungkapkan, kejadian berawal pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 23.30 WIB lalu.

Saat itu korban berinisial ACM dan BS, yang merupakan pemilik warung tuak sedang duduk santai. Keduanya mendapati dua orang pria pengendara sepeda motor mengegas motornya di depan kedai tuak tersebut.

“Sebenarnya ada empat pelaku yang diamankan yakni MY 30 tahun, MD 46 tahun, WT 40 tahun, dan MN 22 tahun,” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, di Polsek Sei Beduk.

AKP Betty mengatakan kronologis kejadiannya, saat korban sedang duduk dikedai tuak ada dua orang melintas dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti tepat dikedai tuak tersebut.

Kedua pengendara sepeda motor itu mengegas-ngegaskan atau menggeber-geber sepeda motornya. Melihat kejadian itu, BS yang merupakan pemilik kedai tuak menegur kedua pengendara sepeda motor tersebut.

“Bang jangan digas-gas motornya, kalau mau gas-gas di atas saja. Lalu salah seorang dari pengendara motor itu menjawab, nggak bisa digas,” kata AKP Betty menirukan pembicaraan yang terjadi antara korban dan pelaku saat itu.

Setelah itu dua orang lainnya yang merupakan pelaku pembacokan itu kembali mengegas sepeda motornya dalam kondisi tidak berjalan.

Kedua pelaku itu kembali ditegur korban agar tidak mengegas sepeda motornya. Kedua pelaku tersebut menjawab jika motornya tidak bisa naik tanjakan.

Mendapat jawaban dari pelaku jika motornya mereka tidak bisa naik tanjakan, korban BS mendekati kedua pelaku dan membantu mendorong sepeda motor milik pelaku hingga sampai keatas tanjakan.

Ketika korban mendorong motor milik pelaku, kedua pelaku berinisial MY dan WI hanya menonton saja namun tidak membantu BS untuk mendorong motor tersebut.

“Sekitar lima menit berselang dari itu, tiba-tiba datang empat orang yakni MD, MN, MY dan WI ke kedai tuak dengan membawa senjata tajam berupa parang dan samurai,” ungkap AKP Betty.

Diungkapkan AKP Betty, empat orang yang datang membawa senjata tajam itu langsung mengayunkan senjata mereka pada korban, dan orang-orang yang ada di kedai tuak tersebut.

Merasa diserang korban dan teman-temannya yang saat itu duduk dikedai tuak tersebut melakukan perlawan dengan melemparkan barang-barang yang ada di kedai tuak tersebut.

“Mendapat perlawanan dari korbannya, pelaku sempat mundur dan keluar dari kedai tuak. Namun empat pelaku kembali masuk menyerang dengan mengayunkan senjata tajam kearah korban dan teman-temannya yang ada didalam kedai tuak,” kata AKP Betty.

Lebih jauh dijelaskan AKP Betty, ketika itu juga pada saat korban BS berada di teras warung kedai tuaknya, salah satu pelaku berinisial MY kembali datang dan membacokkan senjata tajam ke kepala BS. Namun BS mengelak dan menangkis ayunan senjata tajam pelaku dengan tangan kirinya, senjata tajam pelaku melukai tangan korban.

Sementara korban ACM sempat lari, namun membabi buta pelaku MD terus mengejar korban ACM, dan dapat dikejar dan dibacok ke arah kepalanya oleh pelaku MD. Meski mendapat bacokan di kepala, korban ACM masih bisa melarikan diri dan kembali menuju kedai tuak.

“Warga yang datang ke kedai tuak membawa korban ACM dan BS ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk,” jelasnya lagi.

Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang bersembunyi.

“Diketahui ketika melakukan pengroyokan para pelaku dalam keadaan sadar tidak dalam pengaruh minuman beralkohol,” ungkap AKP Betty.

AKP Betty mengungkapkan, pelaku MD dan MN merupakan orang tua dan anak, sementara korban dan pelaku merupakan tetangga. Atas perbuatanya para pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh  tahun penjara. (ddh)