Subsidi Pupuk Untuk Karimun Berkurang, Kadistan Karimun: Awalnya 187 Ton Kini Hanya 42 Ton

Karimun, Lendoot.com – Kementerian Pertanian memangkas jenis pupuk yang menerima subsidi dari Pemerintah. Dari sebelumnya ada 5 jenis pupuk yang menerima subsidi, kini dibatasi jadi dua jenis.

Pembatasan itu sesuai dengan Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Adapun jenis pupuk yang sebelumnya disubsidi, antara lain organik, urea, Super Phospat kandungan P20s 36 persen (SP-36), Zvavelvuure Ammonium (ZA), dan NPK. Namun setelah dikeluarkan Permentan tersebut, jenis pupuk yang disubsidi hanya Urea dan NPK.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Karimun Sukriyanto Jaya Putra mengatakan, diterbitkan Permentan nomor 10 Tahun 2022 itu berpengaruh terhadap kuota pupuk subsidi untuk Kabupaten Karimun.

Tahun 2022, Kabupaten Karimun seharusnya menerima sekitar 187 Ton kuota pupuk subsidi untuk 5 jenis pupuk. Akan tetapi, setelah keluarnya regulasi baru, kuota pupuk subsidi untuk Karimun tinggal 42 Ton untuk jenis Urea dan NPK.

“Jadi berkurang dari 187 Ton menjadi 42 Ton, karena hanya dua yang disubsidi,” kata Sukri, Rabu (20/7/2022).

Sukri mengatakan, sebelum peraturan menteri pertanian no 10 tahun 2022 pertanggal 06 Juli 2022, dasar pembelian pupuk 2022 di ikat dengan surat direktorat jenderal PSP nomor B.1331/SR.320/B.5.2/03 2022 perihal rekomendasi panja komisi IV DPR RI atas perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi pertanggal 14 Maret 2022

Ia meminta petani untuk tidak panik mengenai perihal itu, dan secara bertahap mulai beralih kepada pupuk organik. Selain itu, pihaknya juga melalui APBD 2022 ini telah menganggarkan pengadaan alat pencacah dan hewan ternak sebagai langkah untuk mengurangi pemakaian pupuk non organik.

“Jadi kami sedang gencar melakukan sosialisasi untuk mengarahkan petani mulai beralih menggunakan pupuk organik. Tidak secara langsung, tetapi perlahan mulai kami arahkan penggunaan pupuk organik.

“Kami juga ada pengadaan alat pencacah dan hewan ternak, dimana itu nantinya akan diberikan kepada petani. Mereka bisa beternak dan nantinya dari kotoran hewan itu bisa di gunakan sebagai pupuk,” kata Sukri. (rko)