Tanjungpinang, Lendoot.com – Stok dan ketersediaan daging sapi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri menipis, pasca terbitnya Surat penghentian sementara sertifikasi karantina terhadap media pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Surat itu diterbitkan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
Saat ini, ketersediaan daging sapi hanya mencukupi untuk konsumsi masyarakat untuk 1 minggu kedepan.
Keluarnya larangan itu, membuat Peternak dan Pedagang sapi di Tanjungpinang dan Bintan tidak bisa mendatangkan sapi.
Ketua Persatuan Pedagang dan Peternak Sapi/Kambing Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Thamrin mengatakan pedagang telah membeli dan membayar sapi untuk didatangkan ke Tanjungpinang. Namun karena adanya aturan tersebut, sapi tidak dapat diseberangkan dari Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi ke Tanjungpinang.
Bahkan beberapa truk pengangkut sapi yang telah berada di Kuala Tungkal terpaksa kembali ke peternakan asal.
“Ada tanggal 14 yang harusnya berangkat ke Batam kembali lagi dari Tungkal ke lampung. Lalu yang untuk di Tanjungpinang harusnya juga sudah menyeberang, tapi sekarang belum. Sapi sudah dibeli. Sudah numpuk di Lampung,” kata Thamrin yang diwawancarai usai pertemuan dengan para pedagang dan peternak, Senin (16/5/2022) sore.
Ia mengatakan, setiap hari kebutuhan daging sapi segar di Kota Tanjungpinang sebanyak 2 ekor sapi.
“Untuk stok sapi potong harian yang ada sekarang hanya 15 ekor. Itu hanya cukup untuk satu minggu. Lepas satu minggu, jika tidak ada sapi yang masuk ke Tanjungpinang, maka kios daging sapi tutup. Tadi pagi saja jam 8 sudah habis,” terang Thamrin.
Pria yang berdagang di Pasar Bestari Bintan Centre Tanjungpinang menyebutkan Provinsi Kepri, termasuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan bukanlah daerah sentra peternakan.
Menurutnya, sapi yang dikonsumsi oleh masyarakat berasal dari luar daerah, seperti Jambi, Palembang dan Lampung.
(amr)




