SOTK Baru Disahkan, Pemko Tanjungpinang Rampingkan Birokrasi dari 32 Jadi 26 OPD

Wako Tanjungpinang Lis Darmansyah saat sambutan di DPRD Tanjungpinang, pagi tadi. (ft kominfotpi)

Tanjungpinang– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi mengesahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru. Langkah berani ini diambil untuk menyederhanakan birokrasi, di mana jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semula berjumlah 32, kini dirampingkan menjadi hanya 26 instansi.

Meski regulasi telah disahkan, implementasi penuh dan pelantikan pejabat baru masih menunggu momentum yang tepat, khususnya setelah rampungnya pembahasan APBD Perubahan (APBD-P).

Menunggu Momentum APBD-P dan Pemeriksaan BPK

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat berdasarkan struktur baru ini direncanakan terlaksana usai APBD-P disahkan. Untuk sementara, penyesuaian akan dilakukan melalui mekanisme pergeseran internal.

“Insya Allah pelantikan dilakukan setelah APBD-P. Jadi, nanti ada pergeseran terlebih dahulu,” ujar Lis, Rabu (22/4/2026).

Lis mengungkapkan bahwa idealnya SOTK baru ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, kendala administratif berupa pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih berlangsung membuat pemerintah harus menunda pelaksanaannya.

“Saya berharap tahun ini rotasi dan mutasi dengan SOTK baru bisa segera dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai,” tambahnya.

Fokus Efisiensi: Daftar OPD yang Digabung

Penyederhanaan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja agar setiap perangkat daerah lebih fokus dan anggaran tidak terpecah dalam pos-pos yang tumpang tindih. Berikut adalah beberapa penggabungan strategis dalam struktur baru tersebut:

Dinas Pekerjaan Umum bergabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dinas Pendidikan bersatu dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Dinas Sosial digabungkan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kini bernaung di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain penggabungan, terjadi pergeseran fungsi teknis, seperti urusan Usaha Mikro yang kini berpindah dari Dinas Tenaga Kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Anggaran untuk Rakyat

Wali Kota Lis Darmansyah menekankan bahwa perampingan ini bukan sekadar mengecilkan organisasi, melainkan upaya agar anggaran daerah benar-benar terserap untuk program yang menyentuh masyarakat, bukan habis untuk biaya operasional birokrasi yang gemuk.

“Tujuan utamanya supaya OPD lebih mampu menjalankan kegiatan sesuai bidangnya secara tajam, dan anggaran yang tersedia benar-benar dialokasikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*/fji)