Soal Kompensasi Pemadaman Listrik, Berikut ini Penjelasan Pihak PLN

“Kami mohon maaf dan pengertian seluruh pelanggan yang terdampak akibat pemadaman bergilir ini,” kata Manager PLN Natuna, Boni Sofianto, Rabu (17/5/2023). Pemadaman bergilir ini diakibatkan rusaknya dua unit mesin PLTD yang berdaya 1,2 Megawatt (MW). Sementara kebutuhan daya listrik di Natuna mencapai 7,2 MW. Pemadaman bergilir ini sudah terjadi sejak empat hari yang lalu. Boni juga menjelaskan, pihaknya telah mendatangkan dua teknisi Truckindo dari Tanjung Pinang untuk melakukan proses perbaikan. Dibutuhkan waktu sekitar sebulan untuk memperbaiki mesin tersebut.

Karimun, Lendoot.com – Beberapa waktu lalu, PLN ULP Karimun Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan soal usulan pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada para pelanggan.

Kompensasi ini diberikan kepada warga yang terkena dampak pemadaman listrik bergilir selama kurang lebih satu bulan terakhir, tepatnya pada bulan Mei 2022 lalu.

Tercatat ada 52 ribu pelanggan lebih yang akan menerima usulan kompensasi berupa potongan tagihan iuran bagi pengguna meteran. Sedangkan warga yang menggunakan token listrik akan ada penambahan KWH saat pembelian pulsanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala ULP PLN Tanjungbalai Karimun, Hendrico mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan pemberian kompensasi tersebut kepada PLN UP3 Tanjungpinang.

Menurutnya, pemberian kompensasi tersebut merupakan wewenang pusat selaku pemegang kebijakan.

“Kompensasi itu sudah kita upayakan dan kita usulkan, jadi soal persetujuan ada atau tidaknya menjadi wewenang yang di pusat,” katanya saat dihubungi via Whatsapp pada, Minggu (3/7/2022).

Selain itu, ia menerangkan bahwa Ombudsman Kepri juga sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi terkait kompensasi tersebut ke PLN UP3 Tanjungpinang.

“Ombudsman Kepri juga sudah bersurat meminta klarifikasi soal kompensasi itu dan sepertinya sudah mendapat jawaban tertulis, silahkan saja di konfirmasi kesana,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan peraturan kementerian ESDM nomor 27 tahun 2017, pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik lebih dari 10 jam perbulan sudah semestinya mendapatkan kompensasi tersebut.

Seperti pemberitaan sebelumnya, wilayah Karimun Besar merasakan pemadaman listrik bergilir setiap harinya, hal ini dikarenakan mesin unit 2 di PLTU Tanjung Sebatak mengalami kerusakan.

Tak jarang, sejumlah titik lokasi turut merasakan pemadaman bergilir bahkan lebih dua kali dalam sehari diluar jadwal yang ditentukan. (ami)