Karimun, Lendoot.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menerbitkan sebanyak 11.324 Paspor Baru untuk masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Jumlah itu mengalami peningkatan signigikan, pasalnya pada dua tahun belakangan pengurusan paspor alami penurunan akibat Pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim Sani mengatakan, kenaikan pengurusan paspor untuk wilayah Karimun, terjadi pasca kembali dibukanya jalur pelayaran Internasional yang sempat tutup selama Covid-19.
“Terhitung Mei peningkatan permohonan pembuatan paspor meningkat. Sampai Oktober, kami telah menerbitkan 11.324 paspor baru,” kata Sophian, Jumat (14/10/2022).
Ia mengatakan, untuk pelayanan pembuatan paspor pihaknya melayani sebanyak 60 orang pemohon perhari. Dan kuota pengajuan itu selalu penuh setiap harinya.
Sophian juga menjelaskan, untuk permohonan paspor masyarakat dapat lebih dulu melakukan pendaftaran secara Online melalui Mobile Paspor.
Akan tetapi pihak imigrasi memberlakukan program prioritas layanan prioritas bagi pemohon khusus, atau tanpa melalui pendaftaran online.
“Layanan khusus ini bagi pemohon disabilitas, ibu menyusui, manula yang usia lebih 60 tahun, balita dan orang sakit. Melalui layanan ini gak perlu daftar online. Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi dan kita dilayani,” katanya. (rko)




