Karimun, Lendoot.com – Sepekan Operasi Zebra Seligi 2022, sebanyak 245 pelanggaran lalu lintas ditemukan Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Ratusan pengendara itu diberikan penindakan berupa teguran dari petugas, agar tidak mengulangi lagi pelanggaran, sehingga dapat mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib dan lancar di wilayah Kabupaten Karimun.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengatakan, selama sepekan operasi Zebra pihaknya menemukan sedikitnya 245 pelanggaran di jalan raya wilayah Karimun.
“Total pelanggaran 245 kasus, seluruhnya pengendara roda dua,” kata Eko, Senin (10/10/2022).
Eko mengatakan, sebanyak 245 pelanggaran itu didominasi jenis pelanggaran- pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengendara, seperti tidak menggunakan helm saat berkendara, dan pengendara masih dibawah umur.
“Sebanyak 172 pelanggaran itu tidak menggunakan helm, itu berpotensi mengancam keselamatan pengendara. Selain itu, ada 5 pelanggar masih dibawah umur dan 68 pengendara tidak menggunakan kendaraan sesuai standart keselamatan,” katanya.
“Seluruhnya kami berikan peringatan berupa teguran, operasi Zebra ini kami lebih mengedepankan tindakan pencegahan,” katanya.
Eko mengatakan, pihaknya terus memberikan imbauan- imbauan terhadap pengendara- pengendara di Karimun untuk terus menaati aturan lalu lintas guna keselamatan bersama.
Seperti diketahui, Satlantas Polres Karimun melaksanakan Operasi Zebra Seligi 2022 sejak 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober mendatang.
Dalam operasi ini, sebanyak 7 pelangaran prioritas menjadi sasaran kepolisian. Ketujuh pelanggaran itu antara lain, menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. (rko)




