Karimun, Lendoot.com – Penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dilakukan RSUD Muhammad Sani Karimun, Provinsi Kepri pada awal 2024 ini.
Kenaikan tarif tersebut pemberlakuannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang tarif retribusi.
Kenaikan tarif yang terjadi salahs atunya untuk pemeriksaan Ultrasonografi (USG) dari sebelumnya sebesar Rp53 ribu menjadi Rp400 ribu.
“Yang naik itu adalah tarif layanan kesehatan jalur mandiri, bukan yang menggunakan BPJS,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq seperti dikutip dari rcmnews, Selasa (9/1/2024).
Bupati Aunur Rafiq mengatakan, sudah 12 tahun pola tarif layanan kesehatan di RUSD M Sani Karimun belum ada mengalami kenaikan.
“Perda-nya sudah keluar, jadi dilakukan penyesuain pola tarifnya,” jelas Bupati Aunur Rafiq.
Ia meminta RSUD M Sani bersama pihak-pihak terkait untuk duduk bersama meluruskan.
“Jangan sampai gagalkan paham harus duduk bersama apa yang dinaikan, bukan seluruhnya,” tegas Rafiq. (yud)




