Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Polres Karimun saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus PMI ilegal, kemarin (ft yudi)

Karimun, Lendoot.com – Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia, pada 18 April 2024 lalu.

Para PMI illegal ini diduga akan diberangkatkan melalui Pantai Pelawan Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non-prosedural dengan menggunakan speedboat pancung fiber melalui Pantai Pelawan.

“Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial I (48) yang menjadi tekong serta mengamankan enam orang laki laki calon TKI illegal ke Malaysia,” kata Fadli, kemarin.

 AKBP Fadli menjelaskan, keenam calon PMI ini telah menyetor atau memberikan uang kepada W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7juta per orang.

DPO inisial W memberikan uang Rp4 juta kepada I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke Malaysia.

“Saudara W warga Selat Panjang kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit boat pancung fiber, tiga unit HP, satu lembar surat E-pas kecil, dua jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp210 ribu, dan uang tunai Ringgit Malaysia sebanyak RM5 serta satu lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yud)