Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Selundupan Ballpress ke Penyalai Riau

Bea Cukai juga berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung dan dengan bangga menggunakan produk dalam negeri buatan anak bangsa. “Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas illegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir.” “Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait,” ujar Nirwala.

Karimun, Lendoot.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Karimun (Polres) gagalkan penyeludupan puluhan karung ballpress ke Pulau Penyalai Provinsi Riau, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 22.30 Wib.

Puluhan ballpress itu dibawa menggunakan sarana angkutan KM Rika Jaya GT 6 dari Tanjungbalai Karimun dengan dinahkodai Zaharul (46) warga Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, KM Rika Jaya membawa puluhan ballpress dari Karimun melalui Pantai Pak Imam Kelurahan Baran Timur Kecamatan Karimun.

Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 kapal bermuatan uang kertas ilegal. Jumlahnya ada 96 karung, “kata Adenan, Rabu (28/1/2021) malam.

Adenan menyebutkan, KM Rika Jaya diamankan di Perairan Pulau Merak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, saat jajaran Satpolairud melakukan patroli rutin di perairan Kabupaten Karimun.

“Tiba di pulau perairan merak, petugas kita mencugai sebuah kapal. Dan saat dilakukan pemeriksaan, kapal itu ternyata membawa ballpress,” katanya.

Lanjut Adenan, saat dilakukan penegahan, nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dan dokumen muatan yang dibawanya berupa 96 karung pakaian bekas ilegal.

“Kapal saat ini berada di dermaga Satpolairud. Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, barang yang diambil dari Pasar Puakang dan rencananya akan dibawa ke Pulau Penyalai untuk dijual,” katanya.

Kapolres mengatakan, selain itu seorang nahkoda bernama Zaharul, pihaknya juga mengingat seorang bernama Ali Umar (50) dan Nasrul (51) yang merupakan pemilik kapal dan barang muatan.

“Para pelaku penyeludupan selanjutnya kita serahkan penanganannya ke Bea Cukai Karimun untuk diserahkan ke penyidik ​​Kepabeanan dan Cukai sesuai dugaan pasal yang di terapkan,” katanya. (rko)