Karimun – Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menganut agama Kristen di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
Enam belas orang yang menerima pengurangan masa hukuman berjenis kelamin laki-laki. Remisi akan diberikan pada 25 Desember nanti, bertepatan dengan perayaan Natal 2024.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Arjiunna mengatakan, jumlah WBP yang beragama Kristen sebanyak 25 orang.
Dari jumlah itu, hanya 16 diantaranya yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan menerima remisi.
“Ada 8 orang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan, dan satu lainnya mendapatkan penundaan pemberian remisi dikarenakan pencabutan PB, karena mengulangi tindak pidana,” ujar Arjiunna, Senin 16 Desember 2024.
Penerima remisi ini antara lain merupakan WBP dengan perkara narkoba, perlindungan anak dan penganiayaan. Narapidana yang mendapatkan remisi, lanjutnya, didominasi dengan WBP dari kasus narkotika.
Sementara besaran remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari, satu bulan dan 1 bulan 15 hari. “15 hari ada 1 orang, 1 bulan 12 orang, 1 bulan 15 hari 3 orang,” ucap Arjiunna. (msa)




