Karimun, Lendoot.com – Dana bantuan hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 20 Miliar untuk sektor perikanan terancam tak bisa dicairkan.
Hal itu setelah terbitna Kepmendagri 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, dan iventarisasi klarifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.
Dalam Kepmendagri itu, DKP Kepri memerintahkan DKP Kabupaten dan kota di Provinsi Kepri untuk menunda kegiatan terkait bantuan hibah.
Dimana bantuan tersebut, dalam sektor perikanan tangkap di lokasi perairan laut bagi nelayan kecil yang sudah dialokasikan dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) tahun 2022.
DKP Kepri juga menyebutkan, bagi daerah yang tetap berkeinginan melaksanakan kegiatan terkait bantuan hibah sektor perikanan tangkap di lokasi perairan laut bagi nelayan kecil.
Diminta untuk menggunakan mekanisme bantuan keuangan atau hibah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas terbitnya surat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan sangat menyanyangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu membuat sejumlah pihak bingung.
“Gubernur sudah mengevaluasi APBD ini, artinya semua sudah sesuai aturan. Namun dengan terbitnya Kepmendagri itu, merugikan nelayan yang seharusnya bisa mendapatkan bantuan tersebut,” katanya.
Ady juga mengatakan, perihal bantuan hibah sektor perikanan tangkap yang berada di 0 hingga 12 mill yang di alokasi dalam DPA tahun 2022.
“Kebijakan perairan nol hingga 12 mil itu perihal pengelolaan izinnya. Sebanyak Rp 20 miliar bantuan hibah terancam tak bisa dicairkan,” tambahnya.
Atas terkendalanya bantuan hibah itu, Komisi III DPRD Karimun juga berencana melayangkan gugatan hukum jika Perda APBD Karimun 2022 yang mengesahkan perihal dana bantuan hibah bagi nelayan kecil tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
Ady juga menyebutkan, pihaknya sudah tiga kali menggelar hearing dengan Pemkab Karimun terkait pemberian bantuan hibah bagi nelayan kecil.
“Rapat dengar pendapat ini telah dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun. Hasilnya, Pemkab Karimun meminta waktu kepada DPRD Karimun untuk membawa persoalan ini ke dalam rapat bersama dengan Pemprov Kepri,” katanya.
(rko)




