Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Kepri memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024.
Sepanjang tahun lalu, Kejari Karimun telah melakukan banyak capaian kinerja. Seperti capaian di bidang pembinaan lebih dari seratus persen dari target.
“Kita berhasil merealisasikan optimalisasi PNBP 2024 sebesar Rp3.290.579.899, dari total pagu anggaran Rp3.006.200.000,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi, Kamis (9/1/2025).
Ia mengatakan, di bidang intelijen yakni kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS), jaksa menyapa, penyuluhan hukum, omjak menjawab dan penerangan hukum.
“Untuk pengamanan pembangunan strategis sebanyak tujuh permohonan dari tiga instansi, dengan total nilai proyek Rp43.982.240.000,” ujarnya lagi.
Priyambudi menyampaikan, pada bidang tindak pidana umum, Kejari Karimun telah menyelesaikan dua perkara melalui keadilan restoratif, yaitu kasus KDRT dan lakalantas.
Selain itu, perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terselesaikan 158 atau 91 persen dari 173 yang ditangani.
“Terhadap 158 perkara pratut, 198 penuntutan dan 164 eksekusi terpidana terselesaikan 100 persen,” tambah Priyambudi.
Lanjutnya, untuk tindak pidana korupsi dan TPPU (Pidsus) telah menyelesaikan tujuh perkara, terdiri dari penyidikan, pratut, penuntutan dan eksekusi terpidana. Penyelesaian perkara kepabeanan, cukai dan pajak sebanyak 10 perkara.
Priyambudi menambahkan, sepanjang 2024 di bidang Pidsus, Kejari Karimun menyelamatkan kerugian puluhan juta rupiah dari kasus, dugaan tindak pidana korupsi, yakni kegiatan penyimpangan pembangunan stadion Sawang Kundur tahap I sumber dana APBD Provinsi Kepri 2015, dan pekerjaan penataan taman burung Pulau Tulang (Mini Zoo) 2023.
“Kerugian negara yang kita selematkan dari dua kasus tersebut sebesar Rp88.138.891,” tuturnya.
Sepanjang tahun lalu, kata Priyambudi, Kejari Karimun pada tahap penyidikan telah melakukan penyitaan aset dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Karimun 2022.
Kemudian, dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan dan mesin di Dinas LH tahun 2021-2023. “Nilainya sebesar Rp521.331.935.00,” ungkap Priyambudi.
Dia menyebutkan, penyelamatan yang berhasil dilalukan dalam bidang perdata dan tata usaha negara terhadap beberapa dinas dan BUMN di Kabupaten Karimun sebesar Rp76.083.447.
Sementara, pemulihan dalam kegiatan bantuan hukum non litigasi terhadap Bank BRI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Rp23.341.591.
“Tahun 2024 Kejari Karimun menyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara sebayak 58 perkara,” ucapnya.
Priyambudi mengungkapkan, capain di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti selama 2024, perkara tahap II sebanyak 205 perkara (Pidum dan Pidsus), barang bukti yang telah dikembalikan 70 perkara.
Barang bukti yang telah dimusnahkan 101 perkara (2 kegiatan), barang bukti yang telah dilelang 10 perkara, uang rampasan yang telah disetor Rp8.768.000 (11 perkara).
“Untuk total PNBP Rp2.767.060.350, terdiri dari uang rampasan Rp8.768.000 dan penyelesaian barang rampasan dengan lelang Rp2.758.292.350,” pungkas Priyambudi. (msa)